WEDA-Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil membuka pelaksanaan Orientasi PPPK Tahap II yang digelar di Aula Hi. Salahuddin kantor Bupati Halmahera Tengah pada Senin (3/11).
Dasar dilaksanakan kegiatan ini terdiri dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Ketua panitia pelaksanaan Orientasi PPPK Tahap II Tahun 2025 Arman Alting mengatakan, kegiatan orientasi bertujuan memberikan pemahaman tentang kedudukan, peran dan tanggung jawab PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melayani publik, bukan sekadar bekerja untuk pemerintah, membekali pengetahuan dasar tentang sistem pemerintahan dan manajemen ASN, termasuk nilai-nilai organisasi, budaya kerja dan etika birokrasi.
“Tujuan yang terakhir membangun semangat pengabdian dan motivasi kerja agar PPPK siap melaksanakan tugas dengan profesional,efisien, dan berorientasi pada hasil pelayanan publik,”ungkapnya.
Di ketahui, jumlah peserta orientasi berjumlah 166 orang yang terdiri dari Tenaga guru berjumlah 30 orang tenaga,kesehatan berjumlah 95 orang, tenaga teknis berjumlah 41 orang.





Tinggalkan Balasan