WEDA-Diduga menyebarkan bohong dan menjurus pada pencemaran nama baik di platform media sosial Facebook membuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bagian Hukum mengambil langkah tegas.
Kepala Bagian Hukum Husen Umagapi saat menjelaskan, langkah hukum dengan melaporkan salah satu pengguna media sosial Facebook atas nama Fandi Risky. “Postingan yang dibuat oleh pengguna Facebook atas nama Fandi Risky itu telah kami laporkan ke Polres Halteng,” ucapnya.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran sudah mengarah pada informasi bohong dan menjurus pada pencemaran nama baik Pemda Halteng.
Husen mengaku laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 22:00 Wit.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh dirinya selaku Kepala Bagian Hukum Setda Setda Halteng. “Saya sendiri yang membuat laporan polisi (LP) pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 (malam) lalu,” akunya.
“Kami sudah membuat LP resmi di Polres Halteng terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) di platform media sosial terhadap Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dan Kadis PUPR Arif Djalaluddin,” ungkapnya.
“Laporan polisi Pemkab Halteng ini terkait pencemaran nama baik dan berita bohong (Hoax) terhadap Terlapor LPP Tipikor atas nama Fandi Rizky,” akunya.
Kasat Reskrim Polres Halteng saat di konfirmasi membenarkan, ada laporan polisi dengan nomor : ST-DUMAS/26/X/SPKT/RES HALTENG pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 22:00 Wit
“Sudah masuk ke Reskrim, sekarang ada di meja kasat (saya), akan kami laksanakan Penyelidikan,” saat di konfirmasi melalui WhatsApp,”pungkasnya (tim)





Tinggalkan Balasan