Ternate – Kepala Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril S. Imam, melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang dan rekannya, memberikan klarifikasi terkait laporan LSM Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara mengenai dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020–2025.

Agus menegaskan  laporan FPK yang menyebut kliennya melakukan penyimpangan Dana Desa tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, pemberitaan yang menyebut adanya korupsi pada sejumlah pekerjaan desa, termasuk proyek jalan tani, telah menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Diantaranya, pekerjaan jalan Tani yang mana diduga klien kami telah melakukan penyelewengan itu tidak benar, karena jalan Tani tersebut telah dikerjakan dengan baik dan telah digunakan oleh warga setempat,” ungkap Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut bahkan melampaui volume dalam RAB dan menggunakan alat berat, berlawanan dengan tudingan yang disampaikan FPK.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh klien kami ini, harus mendapat apresiasi dari Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat, sementara penggunaan alat berat ada buktinya saat mengerjakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Agus menilai tudingan FPK menyesatkan, apalagi hingga kini masyarakat Wama tidak pernah menyampaikan keberatan mengenai hasil pekerjaan tersebut.

“Dan kalau memang benar adanya peristiwa tindak pidana itu, kenapa masyarakat tidak pernah komplen, tetapi LSM yang komplen, jadi saya rasa orang yang memberikan informasi kepada LSM itu, sebenarnya tidak benar dan terkesan tendensius,” tuturnya.

Kuasa hukum Kades Wama juga berharap penyidik Polresta Tidore bersikap objektif dalam menangani laporan tersebut agar kliennya memperoleh keadilan.

“Kalau memang ini sudah dilaporkan, maka klien kami siap menghadapi dan semua tuding-menuding dalam laporan itu kami bantah dengan keras,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh program yang didanai Dana Desa setiap tahun telah dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga tudingan penyimpangan pada proyek jalan tani tidak berdasar.

“Olehnya itu, kami minta, kalau penyidik objektif, maka turunlah kelokasi, karena pekerjaan itu telah selesai dan semuanya sudah dinikmati oleh masyarakat Wama dan tidak ada warga yang komplen sampai saat ini,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus membantah keras tudingan tambahan bahwa kliennya memiliki usaha kos-kosan, dump truk, usaha simpan pinjam, atau tanah kapling. Ia meminta FPK membuktikan tuduhan tersebut.

“Karena, DD Desa Wama telah diaudit oleh inspektorat serta pertanggungjawabannya juga klien kami sudah menyerahkan ke DPMD dan semuanya tidak ada masalah sama sekali, jadi, kami menganggap bahawa pernyataan atau laporan yang disampaikan di Polresta Tidore Kepulauan itu adalah penyataan yang tendensius karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” tutupnya.