WEDA- Pihak PT Karya Wijaya akhirnya angkat bicara menyikapi tuduhan miring dari pihak tertentu terkait kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Tuduhan kegiatan ilegal, termasuk penjualan ore tanpa melalui prosedur, dibantah keras.

 

Ervina, salah satu Direksi di PT Karya Wijaya menegaskan, tuduhan yang dilayangkan itu sepenuhnya tanpa dasar dan bisa dikategorikan sebagai narasi spekulasi yang sengaja didesain oleh pihak tertentu.

 

“Itu tidak elegan dan tanpa dasar teknis. Tentu saja opini yang dibangun itu menyesatkan,”ungkapnya.

 

Tuduhan yang sudah beredar luas itu dilakukan oleh pihak tertentu tanpa melakukan  tanpa verifikasi lapangan, tanpa dokumen resmi, dan tanpa keputusan regulator. Sehingga jelas menyesatkan publik dan mencederai reputasi perusahaan dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

“Kami menyatakan dengan tegas, bahwa PT Karya Wijaya tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan di luar areal konsesi yang sah. Seluruh operasional perusahaan mematuhi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta semua peraturan pertambangan nasional. Setiap penggalian, transaksi ore, dan distribusi material selalu dilakukan sesuai ketentuan, dicatat secara administratif, dan diawasi oleh instansi terkait,”jelasnya

 

Tuduhan ilegal tanpa bukti formal dari otoritas adalah klaim kosong dan bernuansa fitnah, dan merupakan pengrusakan opini publik.

 

Lebih ironis lagi, tuduhan ini membangun narasi seolah perusahaan sengaja melanggar hukum. Padahal, tidak ada tindakan hukum formal atau sanksi administratif yang diterapkan terhadap PT Karya Wijaya.

 

Tuduhan ini bukan hanya merugikan reputasi perusahaan dan pemerintah, tetapi juga mencoba memutarbalikkan fakta dan menggiring opini publik menggantikan hukum.

 

“Kami menolak praktik trial by media yang mengedepankan opini spekulatif, bukan fakta. PT Karya Wijaya terbuka penuh terhadap audit, inspeksi lapangan dan verifikasi regulator

 

Kapan pun diperlukan untuk membuktikan legalitas semua aspek operasional. Tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hanya akan memperkeruh iklim pertambangan, melemahkan kepercayaan publik, dan menciptakan ketidakpastian hukum.

 

“Kami juga mengingatkan pihak yang menyebarkan tuduhan dan dokumentasi tanpa izin dan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, dan PT Karya Wijaya tidak akan ragu mengambil langkah hukum untuk melindungi integritas perusahaan,” tandasnya.

 

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan data, dokumen resmi, dan fakta lapangan. Bukan asumsi atau opini sepihak,”katanya.

 

Menurutnya, PT Karya Wijaya berkomitmen menjalankan pertambangan yang legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta siap bekerja sama sepenuhnya dengan regulator untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan tetap sesuai aturan, demi kepastian hukum, lingkungan dan keberlanjutan industri pertambangan di Maluku Utara.(tim)