Jakarta – Komite Nasional Anti Korupsi (K-NARASI) menyoroti masi masifnya peredaran produk barang dan kosmetik berbahaya di Indonesia. Fenomena ini dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara di sektor obat dan makanan.

 

Merujuk pada pengumuman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2025 hingga awal 2026, ditemukan lebih dari 90 merek kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 26 jenis kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari alergi berat hingga kerusakan organ, dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.

 

BPOM juga mengungkap puluhan ribu tautan promosi produk ilegal di ruang digital, terutama kosmetik dan produk perawatan tubuh yang dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial.

 

Wakil Ketua Umum KOMITE NARASI, M. Sabihi menilai skala peredaran produk berbahaya tersebut tidak sebanding dengan langkah penindakan yang dilakukan. Ia menyebut kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan.

 

“Setiap produk berbahaya yang lolos ke pasar adalah ancaman langsung bagi kesehatan rakyat dan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujar M. Sabihi dalam keterangannya.

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kelalaian administratif, melainkan harus dibuka sebagai masalah serius yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi.

 

“Jika ada permainan uang di sektor obat dan makanan, itu bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang membahayakan keselamatan dan nyawa manusia,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, KOMITE NARASI mendesak penertiban menyeluruh terhadap peredaran kosmetik dan barang berbahaya, serta pengusutan tuntas atas dugaan suap, pungutan liar, dan praktik koruptif oleh oknum di BPOM melalui proses hukum yang transparan dan independen.

 

Selain penegakan hukum, K-NARASI juga meminta dilakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala BPOM Prof. Dr, Taruna Ikrar yang dinilai belum mampu menjamin perlindungan optimal bagi masyarakat. K-NARASI menyatakan siap menggalang kekuatan untuk bersolidaritas secara nasional pada aksi demokrasi jilid II di hari rabu tanggal 18 Februari 2026 ini. Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Sampai berita di tayangan belum ada tanggapan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

 

Landasan hukum tuntutan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menegaskan kewajiban negara melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

 

“Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Prof. Dr Taruna Ikrar”

 

Adapun tuntutan meliputi meminta Presiden RI Prabowo Subianto Komitmen Memberantas Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia khususnya dugaan kuat yang terjadi di Badan Pengawas Obat dan Makanan , mendesak Kejagung RI, Mabes Polri segera evaluasi dan usut tuntas dugaan kuat kasus 90 kosmetik ilegal tanpa izin yang beredar Indonesia dan 26 di antaranya mengandung bahan berbahaya jika di konsumsi masyarakat dan  tangkap dan penjarakan oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus permainan uang di Badan Pengawas Obat dan Makanan.(tim)