WEDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar setelah penyampaian LKPJ oleh Bupati Halmahera Tengah.

 

Pada rapat tersebut, DPRD menetapkan Asrul Alting sebagai ketua Pansus LKPJ yang akan memimpin proses pembahasan laporan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

 

Asrul Alting mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan tugas tersebut secara maksimal. Menurutnya, pansus akan bekerja secara serius dan profesional agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

“Kami akan bekerja secara serius, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan agenda ini. Dengan masa kerja selama 30 hari, kami optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal,”terangnya.

 

Asrul menjelaskan, pembahasan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme evaluasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam melihat pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

 

Asrul menambahkan, proses tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penilaian terhadap laporan yang disampaikan kepala daerah, tetapi juga menjadi ruang evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

 

“Pembahasan ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi ruang evaluasi bersama guna mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

 

Dalam proses pembahasan nanti, pansus akan menelaah berbagai aspek penting yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. Hal itu mencakup capaian program pembangunan, penggunaan anggaran, hingga efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.

 

Kata Asrul, pansus akan memastikan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Tengah.

 

“Kami akan memastikan setiap program benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik akan menjadi dasar dalam setiap pembahasan,” pungkasnya.

 

Diketahui, Pansus LKPJ DPRD Halmahera Tengah dijadwalkan bekerja selama 30 hari untuk melakukan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah sebelum menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.(tim)