WEDA- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Pendekatan Legal Assistance dan PPS, yang berlangsung di Aula Haji Salahuddin Bin Talabuddin, Kantor Bupati Halteng, pada Rabu (26/11).

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah dan dihadiri oleh Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD, Kajari Halteng, Kasi Datun, Kasi Intel, Camat, Bendahara OPD, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah Ashari Syam menekankan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling rawan terjadi penyimpangan, sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif serta kepatuhan penuh terhadap regulasi.

 

Melalui program Legal Assistance dan PPS, kejaksaan berperan memberikan pendampingan, konsultasi hukum, serta edukasi pencegahan korupsi kepada seluruh pengguna anggaran.

 

“Saya mengingatkan bahwa banyak kasus bermula bukan dari niat jahat, tetapi dari ketidaktahuan atau kelalaian administrasi, sehingga penting bagi seluruh pengelola anggaran, bendahara, dan kepala desa untuk berkonsultasi sejak awal, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,”ungkapnya.

 

Kajari juga menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meminta seluruh ASN agar bekerja dengan hati-hati, menghindari praktik yang berisiko, dan menjunjung tinggi integritas.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Halteng atas sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri masing-masing ASN dengan memahami aturan, bekerja secara profesional, dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengadaan.

 

“Saya menyoroti pentingnya pengawasan internal dan pembinaan berkelanjutan bagi pengguna anggaran di tingkat OPD maupun desa, mengingat banyak anggaran pembangunan yang harus dikelola secara tertib dan tepat sasaran,”terangnya.

 

Wakil Bupati meminta agar seluruh peserta mengikuti materi dengan serius, tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan dan Inspektorat apabila menghadapi kendala, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

 

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya pemerintahan yang bebas dari korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah,”tandasnya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah serta Inspektur Kabupaten Halmahera Tengah yang menjelaskan aspek regulasi, titik rawan korupsi, mekanisme pengawasan internal, hingga contoh kasus yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa.(tim)