WEDA- Bupati Halmahera Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penertiban bangunan liar di ruas Jalan Sagea pada (16/12), Kecamatan Weda Utara . Penertiban dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang memakan bahu jalan serta berdiri di kawasan pesisir pantai.

 

Bupati Halteng Ikram M. Sangadji memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

“Bangunan-bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan dan berpotensi membahayakan, mengingat kondisi cuaca yang semakin tidak menentu,”ungkapnya.

 

Ikram juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pembangunan rumah, kios, maupun bengkel harus sepengetahuan pemerintah setempat, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.

 

“Saya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap risiko cuaca ekstrem, khususnya bagi warga yang membangun di wilayah pesisir pantai atau di atas laut,”jelasnya.

 

Sidak dan penertiban ini turut didampingi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Asisten I, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Camat Weda Utara.(tim)