
WEDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Halmahera Tengah, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II Sakir Ahmad.
Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam membangun tata hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
“Penandatanganan Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS ini merupakan upaya strategis dalam tata hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Zulkifli bilang, hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dan mampu mendorong pembangunan di Halmahera Tengah.
“Kami berharap kerja sama kedua lembaga tersebut dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah yang berlandaskan falsafah Fagogoru,”jelasnya.
Kata Zulkifli, kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 tidak dilakukan secara instan. Pembahasannya telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme tata tertib DPRD.
Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melakukan pembahasan dan pendalaman internal dengan mengkaji dokumen sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan ini dilakukan demi menyamakan persepsi, meneliti rasionalisasi pendapatan serta memprioritaskan alokasi belanja,”jelasnya.
Dari proses tersebut, DPRD dan pemerintah daerah akhirnya mencapai kesepahaman yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Zulkifli menilai kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas dokumen anggaran merupakan bagian dari pendewasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Adanya kesepahaman pemikiran dan persepsi dalam memboboti dokumen Rancangan KUA-PPAS merupakan bentuk pendewasaan pola berpikir dalam berpemerintahan,”terangnya.
Zulkifli juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya TAPD, menyesuaikan rancangan KUA-PPAS dengan berbagai saran dan masukan yang telah disepakati dalam pokok-pokok catatan pembahasan.
Hal tersebut diperlukan untuk menyempurnakan dokumen sebelum nantinya disampaikan kembali kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Hal ini guna penyempurnaan atas draf Rancangan KUA-PPAS yang akan disampaikan kembali kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” kata dia.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar fungsi-fungsi pemerintahan dapat berjalan sesuai koridor.
Zulkifli juga turut menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS.(tim)




Tinggalkan Balasan