
WEDA- Pemerintah Kabupaten Halteng mengeluarkan Surat Edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyangkut dengan jam kerja ASN di bulan ramadhan.
Diketahui surat tersebut dengan No.100.3.438/2026 perihal jam kerja selama bulan ramadhan 1447 H.
Bupati Halteng Ikram M. Sangadji mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dengan tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci ramadhan 1447 H.
“Perlu kami sampaikan jam kerja selama bulan suci ramadhan hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIT dan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIT,”ungkapnya.
Ikram menambahkan, untuk jam kerja hari Jumat menggunakan sistem Work From Anywhere(WFA) atau lebih dikenal dengan kerja dari mana saja atau Work From Home (WFH) yang dikenal dengan sistem kerja dirumah.
“Bagi instansi yang melakukan pelayanan publik tetap agar tetap melakukan kegiatan pelayanan,”pungkasnya(tim)





Tinggalkan Balasan