
TERNATE – Direktur Operasional PT Labrosco, Andito meluruskan informasi yang beredar terkait pembayaran jasa angkutan dump truk di Halmahera Barat. Menurutnya, PT Labrosco tidak memiliki perjanjian resmi dengan pihak pemilik dum truk.
“Kami tidak memiliki kontrak kerja sama langsung dengan pihak pemilik dump truk. Perjanjian yang terjadi merupakan kesepakatan pribadi antara saudara Musa Tuharea dengan pihak pemilik dum truk. PT Labrosco tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas perjanjian tersebut,” ujarnya. pada Rabu (15/07/2026).
Kata Andito, PT Labrosco bersama saudara Musa Tuharea dan pihak terkait telah melakukan opname di lapangan. Dari hasil opname tersebut diketahui bahwa nilai tagihan yang diajukan lebih besar dibandingkan dengan realisasi angkutan di lapangan.
“Untuk saat ini pihak Musa masih belum sepakat, mudah-mudahan semua pihak mengacu ke hal kebenaran. Apa yang dikerjakan maka itu yang harusnya dibayar. Apabila sudah ada kesepakatan sesuai hasil opname, maka PT Labrosco akan segera melunasi seluruh tagihan,” tegasnya.
“Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman ini. Proses pencocokan data perlu dilakukan agar semuanya sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ke depan, kami mengimbau agar seluruh kerja sama dilakukan melalui jalur resmi PT Labrosco,” lanjutnya.
PT Labrosco juga menyatakan terbuka untuk bertemu dengan pihak pemilik dum truk guna membahas duduk persoalan dan menjaga hubungan kemitraan yang baik.
Sampai saat ini, manajemen PT Labrosco mengimbau para pemilik dum truk agar memastikan setiap kerja sama dilakukan langsung dengan pihak perusahaan secara resmi.(tim)





Tinggalkan Balasan