WEDA- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan Uji Kompetensi Teknis dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Tengah.

Uji kompetensi ini menjadi tahapan strategis untuk memastikan calon yang akan menduduki jabatan tersebut benar-benar memiliki kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengelola urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Yang menarik, proses pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki mekanisme khusus. Para kandidat sebelumnya telah melalui proses penilaian oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah melalui mekanisme Manajemen Talenta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, proses tersebut belum menjadi tahapan akhir.

Untuk jabatan Kepala Dinas Dukcapil, calon yang dinilai layak juga harus melewati uji kompetensi teknis serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, proses seleksi dilakukan secara berlapis untuk memastikan pejabat yang nantinya memimpin Dinas Dukcapil bukan hanya memiliki kemampuan kepemimpinan, tetapi juga benar-benar menguasai substansi teknis administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Uji kompetensi teknis ini menghadirkan tim penguji dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya.Tim penguji yakni Hani Syopiar Rustam, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dr. Handayani Ningrum Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketiganya akan menguji tiga kandidat yang telah ditetapkan mengikuti tahapan uji kompetensi, yaitu Yusuf Hasan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Hasbi M. Saleh, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Laila Ernawati, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Menurut Erliani Budi Lestari Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat membuka acara bahwa Uji kompetensi ini tidak hanya melihat kemampuan kandidat menjawab persoalan teknis, tetapi juga mengukur sejauh mana calon mampu memahami kebijakan nasional Dukcapil, tata kelola administrasi kependudukan, integrasi data kependudukan, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam pelayanan masyarakat di daerah.

Sementara Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa proses pengisian JPT Kepala Dinas Dukcapil harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis kompetensi.

“Penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan pengisian jabatan didasarkan pada potensi, kompetensi, kinerja dan rekam jejak ASN” tegasnya.

Ikram juga menekankan bahwa proses Manajemen Talenta yang telah mendapatkan persetujuan BKN harus menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berbasis sistem merit.

“Uji kompetensi diperlukan untuk memastikan kandidat memiliki kapasitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan,”jelasnya.

Pada saat penutupan Uji Kompetensi, Ditjend Dukcapil juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang menjalankan proses pengisian jabatan melalui mekanisme yang terukur.

Uji kompetensi bertempat di ruang rapat Bupati dan berlangsung selama 4 jam, yang dimulai pukul 10.30-14.30 WIT melalui zoom meeting dengan tahapan paparan masing-masing kandidat dan dilanjutkan tanya jawab terkait kependudukan dan pencatatan sipil.(tim)