WEDA- Personel BKO Polres Halteng dan  personel Polsubsektor Weda Tengah pada hari Minggu, tanggal (31 /08/ 2026), sekitar pukul 24.00 WIT bertempat Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, telah dilakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras). Sasaran yang dituju yakni penjual minuman keras tanpa izin dan peredaran minuman keras ilegal.

Diketahui pukul 22.00 WIT, personel melaksanakan apel yang di pimpin oleh Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Rajak Jauhati.

Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, personel Polsubsektor melaksanakan patroli di seputaran KM10 pada pukul 22.30 WIT dan mendapati dari seorang penghuni kos-kosan bahwa di kosan dekat KM 10 setiap malam tetangga kosannya sering memutar musik keras sampai larut malam dan sering mengajak teman- teman dari luar kos untuk pesta miras.

“Kemudian personel turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kosan dan melakukan pendalam dan didapati salah satu kamar kosan di km 15 menjual miras didalam kosnya,”ungkapnya

Setelah itu, pukul 23 10 WIT, Personel Polsubsektor melaksanakan patroli di seputaran KM 10 dan mendapati Sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi miras jenis cap tikus, kemudian lakukan pendalam dan didapati salah satu kamar kosan di desa Lelilef Sawai menjual miras.

“Ratusan barang bukti dan jenis miras yang diamankan seperti captikus 73 botol, bir hitam (guines) 26 botol,bir putih (bintang): 4 botol, anggur merah 1 botol dengan total 104 botol miras,”jelasnya

Selain itu, terdapat satu terduga pelaku pemilik miras yang diamankan dengan inisial WW.Pemilik minuman keras dan barang bukti berupa 104 miras berbagai jenis sudah berada di Polres untuk dilakukan proses hukum.

“Kami  berharap, kegiatan ini dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah,”pungkasnya (tim)