WEDA- Polres Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan seorang perempuan dengan inisial AMS (30) sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 80,20 garam.

Diketahui Perempuan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halteng bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) pada Senin (19/10/2026).

Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026) mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba, setelah alat bukti dinyatakan lengkap yang menunjukkan bahwa barang terlarang atau ganja 80,20 gram adalah milik AMS.

“Tersangkanya tunggal, dan barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga berisi ganja dengan berat 80,20 gram, satu unit handphone merek Oppo K3 berwarna hitam giok dan satu bungkusan paket,”ungkapnya.

Kata Fiat menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengenai dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

‎Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Halteng melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AMS di sebuah rumah kos di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

‎“Pengiriman ini dari Cristo dari Jayapura dan masih dalam pengejaran. Kami terus mendalami siapa pemilik sebelumnya dan melakukan pengembangan sampai ke bandar besarnya,”jelasnya.

‎Pihaknya menambahkan, penyidik masih harus menelusuri rantai distribusi narkotika, mulai dari pengirim, pemilik barang, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran ganja lintas provinsi.

‎“Dugaan sementara terduga pelaku sebagai pengedar karena dilihat dari barang buktinya, 80,20 gram dan alasannya masalah ekonomi sehingga berani untuk melakukan tindakan tersebut,”teranngya.

Selanjutnya, ‎Kasat Resnarkoba Polres Halteng Iptu Suharto Abdullah menambahkan AMS diduga telah dua kali menerima kiriman ganja dari Papua melalui orang yang sama.

‎Pada pengiriman pertama, paket berisi 12 saset ganja diduga berhasil lolos dari pengawasan. Sementara pada pengiriman kedua, polisi berhasil mengungkapnya dan mengamankan barang bukti di sebuah kos di Desa Lokulamo.

‎“Pelaku ini baru dua kali. Pertama lolos, yaitu 12 saset. Yang kedua ini baru ditangkap,”tegasnya.

‎Dalam perkara ini, AMS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(tim)