TERNATE- Pemerintah Kabupaten (Halteng) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I Tingkat II dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Kabupaten Halteng yang berlokasi di kantor Badan Kepegawaian Negara(BKN) pada Kamis (17/09/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 37 orang peserta terdiri dari 13 peserta ujian dinas tingkat I, ujian tingkat II sebanyak 18 peserta dan 6 peserta mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat(UPKP).

Dasar hukum penyelengaraan kegiatan mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002. Selain itu, pelaksanaan teknis juga berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN No. 10 Tahun 2024 mengenai metode CAT.

Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting mengatakan, Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi.

“Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I atau II/d menjadi ke Penata Muda atau III/a dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I III/d menjadi Pembina atau lV/a ,”ungkapnya.

Adapun tujuan utama penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah untuk mengukur dan mengetahui tingkat kemampuan serta kompetensi setiap pegawai sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan ruang yang lebih tinggi.(tim)