
WEDA– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja masa sidang III tahun 2026 bersama tim pembahas peraturan daerah Pemda Halteng bertempat di ruang rapat DPRD, Rabu (3/6).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh jajaran Bapemperda yang terdiri dari Koordinator Bapemperda, Zulkifli Hi. Bayan, Wakil Koordinator Bapemperda Munadi Kilkoda, Ketua Bapemperda Kabir Kahar, Wakil Ketua Noviyanti Anwar, serta Sekretaris Bapemperda Ridwan A. Basalem.
Turut hadir para anggota Bapemperda, yakni Lukman Esa, Usman A. Tigedo, Aswar Salim, Moh Rohadi Do Iskandar, Asrul Alting, Putra Sian Arimawan, dan Sadri Kobul.
Dari unsur Pemerintah Daerah, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Asisten I Lasamida Kurupunda, Kepala Bapperida, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Halmahera Tengah.
Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka membahas lima Ranperda hak inisiatif DPRD yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2026.
Pembahasan dilakukan melalui mekanisme dialog dan pendalaman materi bersama tim pembahas perda pemda guna memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berbagai masukan, pandangan, dan saran konstruktif disampaikan oleh anggota Bapemperda maupun perwakilan organisasi perangkat daerah sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Ketua Bapemperda Kabir Kahar menegaskan Ranperda hak inisiatif DPRD merupakan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap substansi yang dimuat dalam rancangan peraturan harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam forum tersebut, masing-masing perangkat daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan teknis terhadap materi muatan Ranperda yang dibahas. Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari kesesuaian norma hukum, kesiapan implementasi, kebutuhan anggaran, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Wakil Koordinator Bapemperda Munadi Kilkoda, menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemda dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Regulasi yang baik lahir dari komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan didukung oleh data serta kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, forum rapat kerja menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ucapnya.
Koordinator Bapemperda Zulkifli Hi. Bayan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi seluruh peserta rapat. Ia menilai keterlibatan aktif perangkat daerah dalam proses pembahasan menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Halteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dengan menghadirkan produk hukum daerah yang aspiratif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan lima Ranperda hak inisiatif DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.(tim)





Tinggalkan Balasan