
WEDA – Setelah menjadi buronan selama hampir lima bulan, pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban mengalami luka akibat sabetan parang akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Cokaiba Satreskrim Polres Halmahera Tengah.
Pelaku berinisial ZM (28), seorang sopir asal Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ditangkap pada Selasa (2/6) sekitar pukul 18.25 WIT di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran panjang yang dilakukan aparat kepolisian sejak kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2026.
Kapolres AKBP Fiat Dedawanto melalui kasi Humas Ipda Amir Mahmud mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu (7/1) sekitar pukul 01.00 WIT di sebuah toko pakaian milik korban berinisial JH di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminjam uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online. Setelah mengalami kekalahan, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp2 juta hingga total pinjaman mencapai Rp4 juta,”jelasnya.
Kata Amir, saat korban meminta agar utang tersebut terlebih dahulu dikembalikan sebelum meminjam lagi, pelaku beralasan hendak mengambil uang di tempat kosnya. Namun, pelaku justru kembali dengan membawa sebilah parang yang kemudian disembunyikan di dapur toko milik korban.
“Pelaku lalu berpura-pura tidur bersama korban di dalam toko tersebut,”terangnya.
Kata Amir, sebelum tidur korban diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp50 juta di dalam kantong plastik yang berada di kamar toko. Saat korban terlelap, pelaku diduga mengambil seluruh uang tersebut dan kemudian melakukan penyerangan menggunakan parang.
“Korban yang terbangun sempat melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh. Namun pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa uang puluhan juta rupiah milik korban,”ungkapnya.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Weda untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah menerbitkan sejumlah dokumen hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/7/I/2026/SPKT/RES HALTENG, Surat Perintah Penyidikan, dua kali surat panggilan, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga Surat Perintah Membawa terhadap tersangka.
“Dalam proses pengejaran, tim sempat memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Desa Arjasari. Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Polsek Banjaran dan melakukan pencarian selama tiga hari,”ujarnya.
Namun, dari hasil pengembangan terbaru diketahui pelaku telah berpindah ke wilayah Maluku dan bersembunyi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah langsung bergerak menuju Ambon dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Seram Bagian Barat. Berkat kerja sama lintas wilayah tersebut, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat ini ZM masih diamankan di Polres Seram Bagian Barat sebelum dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”imbuhnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelarian panjang tidak akan menghentikan proses penegakan hukum.
“Meski sempat berpindah-pindah daerah hingga keluar Provinsi Maluku Utara, pelaku akhirnya tetap berhasil dilacak dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”pungkasnya. (tim)





Tinggalkan Balasan