WEDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Dispen) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Senin (19/10/2026) di gedung DPRD Halteng.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda selaku koordinator komisi I didampingi ketua komisi I DPRD Halteng Asrul Alting, anggota DPRD komisi I Usman A. Tigedo, Putra Sian Arimawa dan Junaidy Alting.

Wakil ketua I DPRD sekaligus koordinator komisi I Munadi Kilkoda mengatakan, dari hasil tinjauan dilapangan terdapat beberapa guru yang secara sukarela yang masih mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Halteng dan ini pun dibenarkan oleh Kadis Pendidikan saat hadir di rapat.

“Kami berharap agar Pemkab Halteng serius sebab bertahun-tahun mengabdi mendidik anak-anak usia dini, ratusan tenaga pendidik tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian status maupun honorarium yang layak,”ungkapnya.

‎Munadi mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengakomodasi pengangkatan 237 tenaga guru sukarela melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada 2027.

Menurutnya, berdasarkan data  dari Dinas Pendidikan, dari total 322 tenaga pendidik TK dan PAUD di Halmahera Tengah, sebanyak 237 orang masih berstatus sukarela. Sementara 85 orang lainnya terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai tidak tetap (PTT).

‎”Ini menunjukkan masih besarnya persoalan yang harus diselesaikan pemerintah daerah, terlebih tenaga guru sukarela itu tersebar di berbagai lembaga pendidikan pada 10 kecamatan dan Pemerintah daerah harus memberikan kepastian. Mereka mengajar anak-anak kita, tetapi status dan penghasilannya tidak jelas,”terangnya.

‎Seperti PAUD di Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, di sekolah tersebut dari sembilan tenaga pengajar, hanya satu berstatus ASN dan dua berstatus PTT. Selebihnya merupakan tenaga sukarela dan para guru sukarela itu disebut hanya menerima honor yang tidak menentu sebab memperoleh Rp150 ribu per bulan, bahkan ada pula yang hanya diberikan sepasang jilbab sebagai bentuk pemberian.

‎“Pekerjaan guru TK dan PAUD membutuhkan kesabaran luar biasa. Mereka bukan hanya mengajar, tetapi juga menjaga dan merawat anak-anak yang masih usia dini. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian status mereka tidak boleh terus diabaikan,”jelasnya.

‎Munadi menambahkan, dengan kapasitas fiskal Halmahera Tengah yang besar, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus menunda penyelesaian persoalan tersebut.

‎Pihaknya, juga menyoroti program pemberian insentif sosial yakni insentif bagi guru SMA yang bukan menjadi kewenangan utama pemerintah kabupaten. Menurutnya, apabila berbagai program tersebut dapat diakomodasi melalui kebijakan pemerintah daerah, maka kesejahteraan tenaga guru sukarela TK dan PAUD yang menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan pendidikan daerah juga semestinya mendapatkan perhatian serius.

‎Munadi memperkirakan, jika 237 tenaga guru sukarela diberikan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan, kebutuhan anggarannya mencapai Rp355,5 juta setiap bulan atau sekitar Rp4,266 miliar per tahun.

‎“Dengan kapasitas fiskal daerah yang mencapai sekitar Rp2 triliun, kebutuhan sekitar Rp4,266 miliar per tahun ini seharusnya bisa diperhitungkan. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita,” katanya.

‎Karena itu, DPRD meminta agar kebutuhan anggaran tersebut dimasukkan secara jelas dalam dokumen APBD 2027 melalui alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan.

‎Munadi menegaskan, persoalan ini tidak cukup hanya dibahas dalam rapat atau dijawab dengan komitmen. Harus ada langkah konkret yang memastikan seluruh tenaga guru sukarela memperoleh status dan hak yang jelas.

‎Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Muksin Ibrahim mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi di 10 kecamatan dan menemukan hal yang sama. Menurutnya , setelah melakukan monitoring dan mengidentifikasi  terdapat 237 tenaga guru sukarela yang tersebar di 74 lembaga PAUD.

‎”Akan ada langkah koordinasi dengan Bupati Halmahera Tengah untuk membahas langkah lanjutan agar para tenaga guru tersebut dapat memperoleh SK dan kepastian pembayaran honorarium pada 2027,”ujarnya.

‎Muksin bilang, sebagian pembayaran honorarium tenaga guru tersebut sebelumnya bersumber dari Dana Desa. Pembayaran itu disebut sebesar Rp750 ribu per bulan dan diberikan kepada tenaga sukarela setiap triwulan. Tetapi pola pembiayaan melalui desa dinilai perlu ditata kembali agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidik di masing-masing wilayah.

‎“Kami berupaya agar pada 2027 pembiayaan tenaga guru ini bisa diseragamkan dan masuk melalui APBD, sehingga tidak lagi bergantung pada pembayaran dari desa. Data mereka sudah masuk dalam Dapodik, dan kami akan melaporkan hasil pemetaan ini kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya.

‎”Kami akan terus memperjuangkan agar tenaga guru yang memenuhi persyaratan dan sesuai kebutuhan sekolah dapat diakomodasi dalam SK Bupati, dengan usulan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan,”pungkasnya.

Pada rapat tersebut DPRD komisi I juga mendorong agar pembangunan dua Puskesmas yakni Puskesmas Damuli dan Messa bisa diselesaikan pada Tahun 2027 agar bisa dilakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (tim)