
WEDA- Warga Desa Banemo Kecamatan Patan Barat dan aparat Kepolisian Polda Maluku Utara terlibat bentrok, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.
Aksi warga Banemo ini dipicu penangkapan lima warga Banemo atas dugaan pembakaran rumah warga Desa Sibenpopo pada bulan April 2026 lalu oleh Polda Maluku Utara dinilai menyalahi aturan.
Informasi yang dihimpun, Polisi melakukan penangkapan di saat warga sedang tertidur atau sekitar pukul 03.00 WIT (dinihari).
Koordinator Solidaritas Warga Banemo Melawan Aslan Sarifudin mengatakan, bentrok hari ini antara warga dan polisi akibat dari ketidakpuasan warga atas proses penangkapan warga yang tidak sesuai prosedur.
“Tindakan ini yang memicu amarah warga sehingga terjadi bentrok dengan aparat,” jelasnya.
Aslan bilang , Polisi tidak boleh melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa ada pemberitahuan, sebab menyangkut dengan psikologi keluarga maupun warga.
Menurutnya, prosedur penangkapan yang dilakukan ini menunjukkan Polisi tidak paham dan bobroknya SOP yang dikeluarkan oleh pimpinan mereka.
“Penangkapan apa yang dilakukan jam 3 subuh? bahkan sampai mendobrak pintu warga. Ini menyalahi aturan, polisi tidak paham prosedur,”kesalnya.
Aslan menyampaikan, akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menggelar aksi di Polres dan Polda Maluku Utara.
Perlu diketahui, akibat dari penangkapan yang berujung bentrok, beberapa warga dilarikan ke Puskesmas karena terkena tembakan peluru karet oleh Polisi. Selain itu, Polisi juga mengeluarkan tembakan gas air mata ke kerumuman warga untuk membubarkan massa aksi.(tim)




Tinggalkan Balasan